Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi.
Fakta - fakta tersebut setelah diverivikasi akan menjadi bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
sumber: wsilfi.staffgunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar