Pemerintah Indonesia tidak akan membatalkan
pembebasan bersyarat narapidana Australia Schapelle Corby terkait
wawancara televisi yang dilakukan kakak perempuannya, seperti
disampaikan oleh seorang pejabat terkait.
Dalam wawancara dengan salah satu televisi
Australia itu, Mercedes Corby mengatakan bahwa adiknya tidak bersalah
dan mengindikasikan bahwa narkotika yang ditemukan pada Corby mungkin
saja sengaja diletakkan oleh petugas di bandara.Klik Mercedes sendiri tidak lama kemudian menyampaikan surat permintaan maaf kepada pemerintah Indonesia.
"Yang melakukan wawancara adalah kakaknya, bukan Schapelle," kata juru bicara Lembaga Pemasyarakatan Ika Yusanti kepada kantor berita AFP.
"Corby belum melanggar persyaratan pembebasan bersyaratnya jadi tidak ada dasar hukum untuk mengirimnya kembali ke penjara," tambahnya.
Schapelle Corby divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana ke pulau Bali pada 2004.
Ia mendapat pembebasan bersyarat pada bukan Februari setelah menerima beberapa kali remisi, termasuk pemotongan masa hukuman lima tahun penjara.
sumber: bbc indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar